> >

Putusan Banding Dibacakan 12 April, Ferdy Sambo Cari Peluang Lolos dari Vonis Mati

Hukum | 10 Maret 2023, 05:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan penasihat hukum masih terus berusaha untuk meringankan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang banding yang digelar pada 12 April mendatang. 

"Semua masih berharap. Jadi Sambo masih berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan suatu hukuman yang lebih ringan, paling tidak seumur hidup atau paling tidak 20 tahun," kata Hibnu kepada Kompas TV, Kamis (9/3/2023). 

Ia menyebut, upaya meringankan vonis mati itu terus dilakukan pihak Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itu usaha yang terus dilakukan oleh Sambo, baik dengan saksi yang dihadirkan ataupun melalui tafsir hukum tentang (Pasal) 340 (KUHP). Jadi itu masih dimungkinkan dalam peradilan ini, apa yang dilakukan oleh penasihat hukum itu semaksimal mungkin," terangnya merujuk pasal tentang pembunuhan berencana.

"Karena bagaimana pun juga, dia berpikir mencari hukuman yang paling ringan di antara dakwaan Pasal 340, atau bahkan Pasal 338. Tapi itu sulit, karena peradilan kita juga mempertimbangkan suara masyarakat," imbuhnya. 

Sementara mengenai peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan vonis atau justru malah pengadilan banding menguatkan vonis di Pengadilan Negeri, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung dari bukti atau saksi yang dihadirkan. 

"Ya sepanjang bukti yang diajukan penasihat hukum bernilai atau tidak, mempunyai kekuatan hukum atau tidak. Kalau memang tidak, ya berarti putusan pengadilan banding nanti akan menguatkan apa yang dilakukan oleh putusan Pengadilan Negeri," jelasnya. 

Lebih lanjut Hibnu menyatakan, putusan atas banding yang diajukan eks jenderal bintang dua itu punya tiga kemungkinan hasil.

"Karena ada tiga kemungkinan putusan banding itu: menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan Pengadilan Negeri, atau mengubah, menambah dan mengadili sendiri terhadap putusan di banding," sebutnya.

"Jadi artinya, Pengadilan Tinggi masih mengadopsi putusan pada Pengadilan Negeri," imbuhnya. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU