Puan Maharani Sebut Keputusan Tunda Pengesahan RUU PPRT Atas Kesepakatan Rapim DPR
Politik | 9 Maret 2023, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keputusan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga: RUU Perlindungan PRT Akan Disahkan, Jokowi: RUU PPRT Beri Perlindungan Lebih Baik
Hal itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI, beberapa waktu lalu.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, saat itu Rapim DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ujarnya.
Politikus PDIP itu mengatakan, untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat Bamus.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV