> >

KPK Bongkar Modus Temuan Saham di 280 Perusahaan Milik Ratusan Pegawai Pajak: Pakai Nama Istri

Hukum | 9 Maret 2023, 06:15 WIB
Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. (Sumber: Anadolu Agency)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).

Setidaknya, berdasarkan pendalaman data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki KPK, tercatat 134 pegawai pajak memiliki saham di dua ratusan perusahaan tesebut. Mayoritas saham tersebut menggunakan nama istri para pegawai.

"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Panggil Pegawai Pajak Wahono Saputro, Telusuri Kepemilikan Saham Istrinya di 2 Perusahaan Rafael

Ratusan perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, termasuk sektor katering. KPK menyatakan masih menelusuri 280 perusahaan tersebut.

Sementara temuan 134 pegawai pajak yang memiiki saham ini telah dilaporkan ke Kemenkeu oleh KPK.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," ujarnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Jawab Geng Tajir Kemenkeu | NI LUH

Pahala menyatakan temuan ini bukan berarti penyelenggara negara tidak boleh memiliki saham. PP Nomor 30 Tahun 1980 sebelumnya melarang pegawai negeri sipil memiliki saham, namun PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak secara tegas melarangnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU