Tahan AG Pacar Mario Dandy, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hilangkan Barang Bukti
Hukum | 9 Maret 2023, 05:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) pelaku penganiayaan David Ozora (17) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini ditahan Polda Metro Jaya atas dasar pertimbangan khusus. Salah satunya, dikhawatirkan AG akan lari dan hilangkan barang bukti penganiayaan David.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan penahanan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut.
Kombes Hengky menyebut, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan pelaku tindak pidana.
"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Baca Juga: Polisi dalami Peran APA di Kasus Penganiayaan David Ozora lewat Pemeriksaan Mario Dandy
Dalam kasus penganiayaan David ini, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.
AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," ungkap Hengki.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV