> >

Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp300 Triliun Libatkan 460 Orang

Hukum | 9 Maret 2023, 05:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada sekitar 198 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023 yang tidak digubris oleh pihak terkait, Rabu (8/7/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun melibatkan sebanyak 460 orang.

Mahfud menjelaskan, transaksi ratusan triliun tersebut merupkan akumulasi yang terjadi sejak 2009 sampai 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!

"Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu,” kata Mahfud di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (8/3/2023).

“Sehingga, akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun." 
Mahfud menuturkan, laporan sejak 2009 terkait transaksi mencurigakan itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk.

Menurut Mahfud, laporan baru direspons dan dibuka ke publik sesudah mencuat kasus di permukaan seperti yang terjadi pada kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus kayak yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan tapi kok didiemin gitu, baru sekarang bisa dibuka," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Menurut dia, hal serupa juga pernah terjadi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Dulu Angin Prayitno sama, enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar diungkap oleh KPK, baru dibuka. Nah, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem saja menurut saya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU