Transaksi Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012, Mengapa Baru Ditindak Sekarang?
Peristiwa | 8 Maret 2023, 19:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, sudah tercium sejak 2012 lalu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Publik pun bertanya-tanya, mengapa Rafael Alun baru ditindak sekarang, usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Tidak sedikit yang menyebutkan bahwa ada pembiaran atas transaksi mencurigakan Rafael.
Baca Juga: Dipecat Dari PNS Kemenkeu, Rafael Alun Masih Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo pada 2012.
Namun Prastowo membantah pihaknya melakukan pembiaran. Pasalnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
“Jadi kami juga secara aktif mengumpulkan informasi dan data, lalu melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk PPATK, KPK, dan yang bersangkutan,” kata Prastowo dalam Kompas Petang, Rabu (8/3/2023).
“Jadi bukan karena kejadian kemarin. Kejadian kemarin itu membuat kami melakukan penajaman atau penguatan pemeriksaan, sesuai dengan informasi oleh publik,” sambung dia.
Baca Juga: Sederet "Dosa" Rafael Alun di Kemenkeu: Tak Bayar Pajak hingga Sembunyikan Harta
Lantas, apa sikap Kemenkeu kala itu?
Prastowo menjelaskan, Kemenkeu sudah membuat profiling terhadap Rafael Alun Trisambodo berdasarkan risiko pegawai atas LHKPN. Rafael Alun rupanya termasuk ke dalam kategori pegawai yang berisiko tinggi (high risk).
Hal itu membuat Rafael Alun didemosi, dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV