> >

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan 12 April 2023, Terbuka untuk Umum

Hukum | 8 Maret 2023, 18:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (20/12/2022).  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibacakan dalam persidangan terbuka pada 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam kasus ini, lima orang menjadi terdakwa. Empat terdakwa mengajukan banding yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sedeangkan Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan banding setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, meski digelar di hari yang sama, putusan banding akan dibacakan secara bergilir. "Pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," kata Binsar dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Antara.

Berdasarkan data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo  Cs ini terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding. Majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Majelis hakim yang sama akan mengadili tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hanya saja, komposisi perannya berbeda.

Baca Juga: Pengajuan Banding Ferdy Sambo dkk Tengah Diteliti Setidaknya 3 Bulan Ke Depan

Dalam perkara Putri Candrawathi, Ewit Soetriadi menjadi ketua majelis hakim. 

Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo.

Hakim Abdul Fattah menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf.

Untuk Richard, jaksa dan tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas dakwaan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.  Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Sebut Pil Pahit bagi Institusi Kepolisian

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU