Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan 12 April 2023, Terbuka untuk Umum
Hukum | 8 Maret 2023, 18:50 WIBFerdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas dakwaan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Sebut Pil Pahit bagi Institusi Kepolisian
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara