> >

Apa Itu KTP Digital 2023 dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Sosial | 8 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi e-KTP digital (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.

KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto maupun QR Code.

KTP Digital bisa diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari ponsel.

Baca Juga: Kejar Target Perekaman E-KTP 80 Ribu Warga, Capil Pelayanan di Hari Libur

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan penggunaan KTP digital sudah berjalan.

"Resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Zudan, Minggu (12/2/2023) silam.

Zudan mengatakan KTP digital tidak diwajibkan.

Namun, dalam jangka panjang, ia yakin masyarakat akan secara sukarela beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa.

Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan literasi untuk membantu masyarakat terkait penggunaan KTP digital.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU