Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945 dan Menurunkan Kualitas Pemilu
Rumah pemilu | 8 Maret 2023, 13:11 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelaksanaan sistem proporsional terbuka dalam pemilu yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itu bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu ia katakan saat membacakan argumentasi yuridis dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini terdaftar sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Baca Juga: Pimpinan DPR Berharap MK Dengarkan Apirasi Masyarakat, Pemilu Tetap Digelar Proporsional Terbuka
"Menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kualitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilu," kata Yusril di Gedung MK, Rabu (8/3/2023).
Dia menyebut, partai politik (parpol) merupakan unsur terpenting dalam sebuah negara demokrasi. Namun, dengan adanya sistem tersebut, peran parpol malah terkesan dipinggirkan.
"Eksistensi peran sentral dari parpol menjadi ciri dari negara modern yang kuat. Pentingnya posisi parpol sebagai wadah untuk mengisi keberlajutan roda pemerintahan."
"Parpol sudah menjadi ciri dari negara hukum sekarang ini. Melalui partai politik masyarakat menyampaikan gagasan dan perubahan," ujarnya.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka yang awalnya bertujuan memisahkan jarak pemilih antara pemilih dan kandidat wakil rakyat, malah melemahkan partai politik.
"Parpol tidak lagi fokus mengejar fungsi sebagai sarana penyalur, pendidikan, partisipasi politik yang benar. Parpol tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas programnya yang mencerminkan ideologi partai, melainkan sekadar fokus mencari kandidat suara terbanyak. Di sini letak pelemahan partai politik terjadi secara struktural."
"Partai tidak lagi fokus membina kader-kader muda secara serius untuk kepentingan jangka panjang ideologi partai, melainkan mencari jalan pintas mencari calon populer dan figur terkenal yang nyatanya belum tentu bisa bekerja dengan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV