> >

Enggak Main-Main Ada Kekayaan Rafael Alun Lainnya yang Tak Terdata LHKPN, Mulai Diselidiki KPK

Hukum | 8 Maret 2023, 05:31 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Konsultan pajak yang bekerja sama dengan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, diduga melarikan diri ke luar negeri. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keberadaan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang tak terlapor dalam harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK tidak berhenti pada informasi mengenai kepemilikan mobil Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio.

KPK jelas Fikri akan melakukan pendalaman terkait aset Rafael Alun yang tidak terdaftar dalam LHKPN sebesar Rp56,1 miliar tersebut. 

"Jadi tidak berhenti ketika kami menemukan data dan info, misalnya mobilnya, mogenya, tapi tentu itulah temuan yang kami dapatkan yang kami terus dalami," jelas Fikri dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Harta Rafael Alun Naik Drastis dalam 10 Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya!

Meskipun demikian, Ali belum mau membeberkan lebih lanjut ada berapa aset Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Ia menyatakan perkara Rafael saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, sementara pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Nantinya berdasarkan temuan dugaan pidana dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Selain itu Ali menegaskan KPK memiliki banyak pengalaman dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga titik awal yang dilakukan untuk pendalaman terkait TPPU adalah menyelidiki modus-modusnya terlebih dulu.

Baca Juga: Rekening Rafael Diblokir, Eks Kepala PPATK: Penghentian Transaksi Biasanya karena Diduga Ada Pidana

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU