> >

Santuni Rp10 Juta, Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Disodorkan Surat Tidak Gugat Pertamina

Peristiwa | 8 Maret 2023, 05:35 WIB
Foto udara Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dan permukiman penduduk yang hangus terbakar dalam kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam lalu, seperti tampak pada Sabtu (4/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang diminta untuk tidak menggugat Pertamina. 

Hal itu diterima salah satu keluarga korban saat diminta menandatangani surat pernyataan agar keluarga korban kebakaran tidak melayangkan gugatan kepada Pertamina dengan imbalan uang santunan sebesar Rp10 juta.

Keluarga Iriana, Rohma menjelaskan, saat berada di rumah sakit Polri ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan sejumlah surat. 

Menurut Rohma surat tersebut ditandatangani saat mengambil jenazah orangtuanya, Iriana (61), yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Baca Juga: 24 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Dirawat Insentif di RSPP Jakarta

Rohma mengaku pihaknya tidak membaca lebih lanjut surat tersebut lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya. 

Namun saat tiba di rumah, usai pemakaman Iriana, keluarga terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut yang menyatakan keluarga menerima uang santunan sebesar Rp10 juta, dengan tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.

Rohma mengaku kecewa dengan tindakan tersebut lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka. 

"Keluarga menandatangani surati itu dan terima uang Rp10 juta karena dalam keadaan binggung saat ambil jenazah orang tua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma saat ditemui jurnalis KOMPAS TV, Senin sore (6/3/2023).

Baca Juga: Menteri BUMN, Erick Thohir dan Pertamina Bahas Solusi Pasca-Kebakaran Depo Plumpang

Tanggapan Pertamina

Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Bagian Barat, Deny Djukardi, menyatakan akan menelusuri keluhan keluarga korban tersebut.

Pihaknya bakal mengonfirmasi ke jajaran Pertamina Plumpang dan tim yang ada di lapangan, baik yang ada di lokas kebakaran serta tim yang bersiaga di rumah sakit, terkait adanya surat pernyataan tidak menuntut Pertamina dan santunan sebesar Rp10 juta. 

Menurutnya saat ini tim masih mendata ahli waris yang menjadi korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang.

Baca Juga: Mana yang Harus Pindah? Ini Pro-Kontra Relokasi Permukiman Penduduk & Depo Pertamina Plumpang!

"Kami akan meminta konfirmasi dengan tim kami di Plumpang, karena kami masih mendata masing-masing korban dan ahli waris," ujar Deny. 

Adapun peristiwa kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.11 WIB. Belasan orang dilaporkan meninggal dunia, serta puluhan mengalami luka bakar.

Tak hanya itu, musibah kebakaran depo merembet hingga ke pemukiman warga sekitar yang menyebabkan ratusan warga mengungsi. Belum diketahui secara pasti penyebab dari kebakaran tersebut.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU