Rekening Rafael Diblokir, Eks Kepala PPATK: Penghentian Transaksi Biasanya karena Diduga Ada Pidana
Hukum | 7 Maret 2023, 19:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein lantas menjelaskan terkait kerja PPATK dalam melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap suatu rekening.
Menurut penjelasannya, alasan PPATK menghentikan transaksi karena dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.
"Alasan PPATK menghentikan sementara transaksi itu karena harta diduga berasal dari tindak pidana," kata Yunus dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
Hal tersebut, kata Yunus, sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun bunyi pasal tersebut: "Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana."
"Jadi harus ada hubungan dari aset tadi dengan tindak pidana yang terjadi sebelumnya," ujarnya.
Sementara saat disinggung terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Rafael Alun, Yunus menyebut, harus terdapat harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai berasal dari tindak pidana.
"Kalau sudah ada harta itu, dan kemudian harta itu ditransaksikan atau disembunyikan, disamarkan asal-usulnya itu melahirkan tindak pidana baru yaitu TPPU," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Harta Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara