> >

Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Peristiwa | 7 Maret 2023, 07:22 WIB
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kerap pamer kemewahan di media sosialnya akhirnya dicopot dari jabatannya. (Sumber: Facebook Bea Cukai Yogyakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rencananya pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Selasa 7 Maret 2023.

Eko Darmanto menjadi sorotan usai memamerkan gaya hidup mewah di media sosial miliknya. Hal tersebut membuat Kementerian Keuangan mencopotnya dari jabatan dan tugasnya.

Dalam beberapa unggahannya, Eko memamerkan sejumlah mobil dan motor mahal, hingga pesawat Cessna.

Menurut LHKPN yang dilaporkan pada 2021, Eko memiliki total kekayaan senilai Rp15,72 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN merupakan proses rutin yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot akibat Gemar Pamer Kekayaan di Medsos

"Kepada Saudara Eko Darmanto yang rencananya akan dijadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN pekan depan, 7 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi, Jumat (3/3/2023) kemarin.

Ipi mengatakan KPK memiliki mekanisme untuk melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap LHKPN yang telah disampaikan, tidak hanya bergantung pada informasi dari laporan masyarakat.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN pada tahun 2022 dan 185 LHKPN pada tahun 2021. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan baru-baru ini adalah terhadap Rafael Alun Trisambodo, yang menimbulkan sorotan publik terkait harta kekayaannya.

Proses pemeriksaan terhadap LHKPN terdiri dari dua tahap, yaitu pemeriksaan administrasi atau verifikasi dan pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam LHKPN, termasuk kebenaran isian daftar harta yang dilaporkan.

Baca Juga: Tercatat di LHKPN Punya Kekayaan Rp26 M, Gibran Ngaku Masih Utang KPR 15 Tahun Belum Lunas

Setelah pemeriksaan administratif dinyatakan lengkap, KPK akan mengumumkan melalui fitur e-announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id.

Selanjutnya, KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif, yang melibatkan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan harta oleh penyelenggara negara.

Tahap akhir adalah klarifikasi yang dilakukan jika tim pemeriksa membutuhkan konfirmasi langsung dari penyelenggara terkait. KPK dapat menghubungi instansi terkait, lembaga perbankan, perusahaan sekuritas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan.

KPK memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap LHKPN dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU