> >

Haris Azhar: Dengan Senang Hati Ladeni Laporan Luhut Binsar Pandjaitan

Hukum | 6 Maret 2023, 16:17 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (6/3/2023). Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Haris mengaku siap melawan Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkannya dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Poster Dukungan Buat Haris Azhar yang Berkonflik dengan Luhut: Kritik Itu Koreksi Kok Malah Dihabisi

Bahkan, Haris menegaskan dengan senang hati akan meladeni laporan yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini, " kata Haris Azhar di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, pihaknya akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Untuk menghadapi persidangan, Haris mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup banyak.

"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak,” ujar HAris Azhar. 

Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

“Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut.”

Namun sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, Haris dan Fatia terlebih dahulu diperiksa  Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya terkait kesehatannya. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU