> >

KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 16:03 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan mengawal proses banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu dikatakan Mukti setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakpus yang diduga melakukan pelanggaran etik setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024, Ganjar: Aneh Itu

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk menyetop proses tahapan Pemilu 2024.

“Bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya, maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegas Mukti di Gedung KY, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2023). 

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di negeri ini untuk terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kita akan kawal terus kasus itu karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan,” ucapnya. 

Meski begitu, kata Mukti, KY tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim berdasarkan tugas pokok dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim. 

 

“Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum proses pada pemeriksaan tetapi kita akan memanggil hakim atau pihak pengadilan negerinya untuk coba kita gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya yang terjadi pada putusan tersebut,” katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU