> >

Ahli dari BNN Sidang Teddy Minahasa: Narkoba Hasil Sitaan Mutlak Harus Dimusnahkan

Update | 6 Maret 2023, 14:52 WIB
Koordinator kelompok ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan menegaskan bahwa narkoba hasil sitaan polisi harus dimusnahkan, saat dihadirkan jaksa di sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator kelompok ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan menegaskan bahwa narkoba hasil sitaan polisi harus dimusnahkan, Senin (6/3/2023).

"Barang (narkoba -red) yang sudah disita, mutlak harus dimusnahkan," tegas Ahwil saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa di sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menurut dia, tidak ada gunanya jika polisi menggunakan barang bukti untuk menjebak seseorang.

"Kalau kita menggunakan barang bukti untuk menjebak seseorang, kita tangkap, barang yang kita tangkap kan barang kita, pasti tidak ada gunanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, narkoba yang telah disita petugas tidak bisa menjadi alat undercover buying atau pembelian terselubung untuk menangkap tersangka.

Barang yang boleh dijual, lanjut dia, ialah barang-barang hasil kejahatan narkotika.

"Jadi bukan narkotikanya, narkotika tidak boleh dijual," kata dia.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya

Ia menekankan, narkoba sitaan penyidik hanya boleh disisihkan untuk barang bukti di pengadilan serta pendidikan dan latihan anggota Polri

"Jadi tidak ada disita untuk dijual," tuturnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU