Poster Dukungan Buat Haris Azhar yang Berkonflik dengan Luhut: Kritik Itu Koreksi Kok Malah Dihabisi
Hukum | 6 Maret 2023, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya rencananya bakal menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin (6/3/2023).
Namun, sebelum diserahkan ke kejaksaan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut
Adapun keduanya diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka pelimpahan tersangka dan alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Setibanya di Markas Polda Metro Jaya, Haris Azhar dan Fatia langsung menuju ruang pemeriksaan Biddokkes Polda Metro .
Haris tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih. Sedangkan Fatia menggunakan baju berwarna hitam.
Tanpa banyak bicara, kedua tersangka itu langsung bergegas masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Debat Pasal Menyerang Presiden di KUHP Baru: DPR Sebut Aduan Haris Azhar Nilai Jabatan Bisa Dikritik
Di luar gedung, tampak sejumlah orang turut mendampingi Haris dan Fatia ke Mapolda Metro Jaya berkumpul memberikan dukungan kepada rekannya itu.
Mereka pun kompak membawa poster sebagai bentuk dukungan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun poster tersebut berisi kritikan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia. Poster-poster tersebut bertuliskan "Kritik itu koreksi, kok malah dihabisi".
Kemudian terdapat pula poster berisi dukungan moril terhadap kedua tersangka yang berbunyi "Kami bersama Haris-Fatia".
Baca Juga: Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti Dituntut Cemarkan Nama Baik Luhut: Kalau Mau Penjarakan, Penjarakan
Adapun pelimpahan tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ade Sofyan, mengatakan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.
Adapun Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, atau hampir 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Dicecar 4 Pertanyaan Kasus Luhut, Haris Azhar Justru Siap ke Persidangan: Kami Enjoy Saja
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com