> >

Meski Ada Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 21:57 WIB
Bendera partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Betty Epsilon dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Tahapan pemilu masih on the track atau masih berjalan," kata Betty.

Dia menyebut pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 hingga saat ini masih dilakukan di semua wilayah di tanah air.

"Sekarang coklit masih dilakukan di semua wilayah, setiap sepuluh hari mereka akan dievaluasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.

"Lalu tahap pencalonan DPD juga sedang berjalan, sekarang kami lagi mempersiapkan peraturan KPU terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan Presiden Wakil Presiden."

Tak hanya itu, Betty juga menyebut pihaknya juga masih mempersiapkan hal-hal yang terkait kampanye Pemilu 2024. 

"Juga terkait kampanye, dana kampanye semua masih berjalan, semua masih on the track," tegasnya.

Baca Juga: Refly Harun soal Putusan PN Jakpus: Sangat Kebablasan, KPU Harus Banding

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU