> >

PDIP Respons Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Instruksi Bu Mega, Tolak

Politik | 3 Maret 2023, 08:47 WIB

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto respons PN Jakpus soal tunda pemilu 2024 (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI PerjuanganHasto Kristiyanto merespons soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Keputusan tunda pemilu 2024 itu disebutnya aneh dan bukan kewenangan lembaga itu.  

Hasto lantas menyebut, sesuai dengan instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, pihaknya secara tegas menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. 

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima,” kata Hasto Kamis (2/3/2023) dilansir Kompas.com.

“Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan

Hasto mengungkapkan berdasarkan UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Lantas, Hasto mengungkapkan Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Gugatan itu lalu ditolak oleh Bawaslu.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU