> >

Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih Sah

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 23:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara gugatan Partai Prima. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan salinan putusan tersebut sebagai bahan KPU untuk mempelajari pertimbangan hakim dalam mengajukan banding.

"Secara resmi kami belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Nanti kalau sudah kita menerima putusannya, kita mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," ujar Hasyim saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Terkait putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan, Hasyim menegaskan, KPU tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Saya Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan

Hasyim menjelaskan, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. 

Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Selain itu, atas gugatan Partai Prima, KPU juga telah mengajukan eksepsi yang menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU