PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu, Jimly: Hakim Tak Profesional, Tak Bisa Bedakan Publik dan Privat
Politik | 2 Maret 2023, 22:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak profesional dalam memutus perkara gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Jimly, putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, bukan wewenang dari PN Jakpus.
Jimly menjelaskan, pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU yang tidak berkaitan dengan sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kalau pun ada sengketa tentang proses pemilu, maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, bukan pengadilan perdata.
Baca Juga: Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (privat) dengan urusan publik," ujar Jimly saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
"Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," imbuh Jimly.
Lebih lanjut Jimly menilai, sebaiknya KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum tergugat menunda tahapan Pemilu.
Sebab, Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan tahapan dan tanggal pencoblosan yang sudah dibuat oleh KPU.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV