Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
Peristiwa | 2 Maret 2023, 21:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perintah penundaan pemilu dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketok hari ini, Kamis (2/3/2023), berawal dari gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur). Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai yang dipimpin oleh Agus Jabo ini melayangkan gugatan karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi parpol. Singkatnya, Partai Prima tidak lolos verifikasi.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum
Beberapa hari setelah mengajukan gugatan, pada 15 Desember 2022 lalu, partai ini pun berdemo ke gedung KPU di Jakarta. Namun karena tak ada yang menerima, para peseta demo pun sempat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian hingga terjadi kericuhan.
Nama Partai Prima memang tidak banyak dikenal masyarakat. Hanya, saat mendaftar ke KPU, 1 Agustus 2022 silam, partai ini menampakkan rombongannya. Saat mendaftar, dilakukan langsung oleh Ketua Umum Agus Jabo Priyono, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dominggus Oktavianus, dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai R. Gautama Wiranegara pada pukul 10.00 WIB.
Delegasi partai disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobby) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU.
Turut hadir dari Partai Prima di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Wakil Ketua Umum (Waketum) Alif Kamal, Waketum Lukman Hakim, Waketum Wahida B. Upa, Wakil Sekjen Rini Hartono, Wakil Sekjen Anshar Manrulu, Juru Bicara Dewi Luna, Juru Bicara Minaria Crystin, Admin Farhan Dalimunthe, Admin Binbin Firman Tresnadi.
Partai Prima mengaku diprakarsai oleh para aktivis yang pernah gabung di Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis atau tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda. Tidak heran, dalam logonya, Partai Prima menyatakan sebagai "Partai Rakyat Biasa".
Baca Juga: KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV