> >

Mantan Ketua MK Tanggapi Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024: Bukan Kewenangan PN!

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:05 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU. (Sumber: KOMPAS.com/Sabrina Asril)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilihan umum 2024 (Pemilu 2024).

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang menggungat KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis Hamdan lewat akun Twitter pribadinya, @hamdanzoelva, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

 

Dia menyebut KPU memang masih bisa mengajukan banding dan kasasi. Namun, ia menilai perlu mempertanyakan pemahaman dan kompetensi para hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," lanjut Hamdan.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Menurut Hamdan, sengketa pemilu beserta verifikasi partai politik peserta pemilu adalah kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK.

Sengketa pemilu, kata dia, tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU