KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terkait hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diketok pada Kamis (2/3/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda
Adapun gugatan Partai Prima tersebut diadili oleh Hakim T Oyong sebagai hakim ketua dan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Putusan dibacakan hakim T Oyong pada Kamis (2/3/2023). Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus, dikutip dari salinan yang diterima KOMPAS TV.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV