> >

Duh, Ada "Geng" Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu yang Lihai Alirkan Dana, KPK Usut Polanya

Hukum | 2 Maret 2023, 11:17 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).

Dalam pemeriksaan itu, KPK meminta klarifikasi Rafael terkait harta kekayaannya sebagaimanan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni berjumlah Rp56,1 miliar.

Dari hasil pemeriksaan Rafael terkait harta kekayaannya itu, KPK justru menemukan fakta baru tentang adanya kelompok atau geng di kalangan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengakui pihaknya menerima informasi terkait keberadaan geng tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diusulkan Dipisah dari Kemenkeu, Dilebur Jadi Lembaga Penerimaan Negara

Terkait informasi itu, Pahala memastikan KPK tidak tinggal diam. KPK disebutnya memerlukan waktu buat memahami pola kegiatan geng itu.

Sebab, kata dia, orang-orang yang bekerja di sektor keuangan seperti Rafael dan gengnya, sangat memahami dan lihai dalam menerapkan cara-cara mengalirkan dana.

"Jadi jangan dianggap geng dia berkomplot, enggak juga lah. Tapi ada polanya. Oleh karena itu kita sangat penting untuk lihat gimana sih polanya itu," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Shane Sebut Mario Cerita Pacarnya AG Diduga Dilecehkan oleh David, Disebutkan dalam BAP

Pahala mengungkapkan geng yang dimaksud itu adalah kumpulan beberapa orang di Kementerian Keuangan yang saling berhubungan satu sama lain karena memiliki riwayat perjalanan karier atau pendidikan yang beririsan.

Adapun pola yang akan disoroti KPK antara lain terkait bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU