> >

Bawaslu Batalkan Pencalonan Peserta Pemilu 2024 Bila Lakukan Politik Uang, Pakai Fasilitas Negara?

Rumah pemilu | 1 Maret 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi. Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak prkatik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, pihaknya akan membatalkan pencalonan seorang peserta Pemilu 2024 bila yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang di kampanye nanti. Hal tersebut lantaran telah menodai jalannya tahapan pesta demokrasi.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri: Politik Uang dan Mobilisasi Pemilih

Ia menjelaskan, sanksi pembatalan itu mengacu pada Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan," kata Totok seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (1/3/2023). 

Selain itu, Bawaslu akan menindak jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran. 

"Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut," ujarnya. 

 

Menurut dia, setiap peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.

"Diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu," katanya. 

Totok menambahkan, pihaknya melihat penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini sehingga diprediksi paling banyak digunakan menarik simpatih pemilih.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU