> >

Periksa Rafael Alun Trisambodo, Wakil Ketua KPK: Jika Tidak Bisa Buktikan Masuk Indikasi Korupsi

Hukum | 28 Februari 2023, 20:27 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Rijatono Lakk dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktir di Papua, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dugaan harta kekayaan yang tidak dilaporkan bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.

Begitu kata wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pemanggilan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan lantaran kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo (20).

Alexander menjelaskan KPK punya pengalaman dari LHKPN dan dari penelusuran PPATK ditemukan transaksi mencurigakan dan hasil tidak dilaporkan beridikasi terhadap tindak pidana korupsi.

"Kalau kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau red flag terjadinya penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujar Alexander, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Rafael Alun, MAKI: Harusnya dari Lama, Bukan Sekarang setelah Ramai

Alex menambahkan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan yang menjadi sorotan publik.

Penyidik, menjadwalkan pemeriksaan Rafael pada Rabu (1/3/2023).

Menurut Alexander, jika Rafael tak bisa membuktikan asal usul harta, tak menutup kemungkinan bisa berkembang jadi temuan awal indikasi tindak pidana.

"Kita panggil yang bersangkutan dan kita tembuskan ke atasan yang bersangkutan. Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan, 'Saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN'," ujar Alexander.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Sudah Hubungi KPK untuk Buka Kembali Laporan terkait Harta Rafael Alun

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU