> >

Ketua MK Anwar Usman Diperiksa oleh Majelis Kehormatan

Politik | 28 Februari 2023, 17:47 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diperiksa oleh Majelis Kehormatan pada Selasa (28/2/2023). Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup.

Baca Juga: Jubir MK: Putusan MK Tak Meminta Anwar Usman Turun dari Kursi Ketua

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman diduga terkait kasus dugaan pemalsuan putusan MK pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

"Rencananya jam tiga sore," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023). 

Sebelumya pada Senin (27/2), Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…".

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa "dengan demikian" berubah menjadi "ke depan".

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU