> >

Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya

Hukum | 28 Februari 2023, 05:25 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5kg. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku tidak mendapatkan imbalan atau upah apa-apa usai disuruh membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu itu ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/2/2023).

Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta

"Saya enggak dapat apa-apa, pak. (Cuma) dapat amsyong saja saya, Pak," kata Doddy menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU. 

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan anak buahnya AKBP Doddy Prawirangera untuk membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram untuk dijual di Jakarta.

Adapun barang haram tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi. 

Saat menerima perintah dari atasannya tersebut, Doddy mengaku sebenarnya tidak ingin menjalankan perintah tersebut.

Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya

Namun, karena Doddy takut dengan sosok Teddy selaku jenderal dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," ucap Doddy.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU