> >

Ketua KPU Soal Pernyataan Pemilu 2024 Dilakukan Secara Tertutup: Hanya Menyampaikan Informasi

Rumah pemilu | 27 Februari 2023, 17:44 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy ari saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, alasan dirinya pernah menyampaikan Pemilu 2024 akan digelar dengan mekanisme proporsional tertutup. 

Baca Juga: Lontarkan Pernyataan Pemilu 2024 Dilakukan Secara Tertutup, Ketua KPU Diperiksa DKPP Hari Ini

Ia mengaku, kala itu dirinya hanya menyampaikan informasi ihwal situasi perkembangan yang terjadi, bukan maksud untuk mendukung langkah tersebut. 

Diketahui, kini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

"Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” kata Hasyim saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) seperti dikutip dari Antara, Senin (27/2/2023). 

Menurut dia, sebagai seorang penyelenggara pesta demokrasi, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terbaru kepada publik.

Selain itu, pernyataan itu bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.
 
“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ujar dia.
 
Hasyim juga berpendapat jika dia tidak memberikan informasi kepada publik mengenai uji materi berkenaan dengan sistem proporsional terbuka itu berarti ia tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang telah diamanatkan oleh Pasal 14 huruf c UU Pemilu.

Sebelumnya, Hasyim diperiksa DKPP setelah dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan terkait ucapannya yang sempat melontarkan pernyataan Pemilu 2024 akan dilakukan secara tertutup. Perkara itu terdaftar dalam Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, pada Minggu (26/2/2023). 

Ketua dan anggota DKPP akan memimpin sidang, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU