Bharada Elizer Tiba di Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim Polri Diikuti Mobil LPSK
Update | 27 Februari 2023, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumilu alias Bharada E tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Senin (27/2/2023).
Terpidana 1 tahun enam bulan yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB. Ia dipindahkan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung dari Rutan Bareskrim Polri.
Setelah mobil tahanan masuk, pintu Lapas Salemba Kelas 2 A langsung ditutup oleh sejumlah petugas.
Tampak mobil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba menyusul kedatangan Bharada E. Puluhan orang berdiri di depan Lapas Salemba untuk menyaksikan Bharada E.
Sejumlah orang tampak mengenakan pakaian bertuliskan Save Bharada E sebagai bentuk dukungan kepada laki-laki yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) lalu. Ia tidak mengajukan banding, demikian pula jaksa penuntut umum. Pada kasus yang sama, terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masih banding.
Baca Juga: Bharada Eliezer Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas Salemba, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriliani mengonfirmasi bahwa Bharada E ditempatkan di kamar khusus di Lapas Salemba.
“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika, Senin (27/2) dilansir dari Kompas.com.
Ia menerangkan, penempatan Bharada E di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, hingga pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Bharada E.
“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Bharada E akan mendekam di Lapas Salemba sesuai vonis hakim PN Jaksel, yakni selama satu tahun enam bulan. Selama ini, ia telah berada dibalik jeruji Rutan Bareskrim selama kurang lebih enam bulan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara