> >

Ditjen Pemasyarakatan: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Pertimbangkan Sejumlah Faktor

Update | 27 Februari 2023, 09:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. (Sumber: ANTARA PHOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pertimbangkan sejumlah faktor terkait penempatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, siang ini, Senin (27/2/2023).

Humas Ditjenpas Rika Apriliani menyebutkan, setidaknya ada tiga faktor pertimbangan pihaknya terkait penempatan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu di lapas, yakni keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak dasar serta hak syarat.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” ujar Rika, Senin (27/2/2023) dilansir dari Antara.

Rika juga mengatakan, pihaknya akan memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia mengatakan, Ditjenpas masih menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK. 

Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar terkait penempatan tersebut, baik di blok berapa atau dengan siapa kliennya nantinya akan mendekam di Rutan Salemba. 

"Yang penting kita menjaga keamanan dan kenyamanan untuk Eliezer," kata Ronny di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (26/2).

Ia pun menyerahkan teknis pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba kepada Kejaksaan Negeri.

"Jadi terkait teknisnya, saya selaku penasihat hukum Eliezer, sedang menunggu tentunya dari pihak kejaksaan yang melaksanakan putusan pengadilan terkait eksekusi ini," kata Ronny.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, 
pihaknya dan LPSK akan melakukan pengawalan ketat terhadap Bharada E yang menyandang status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” kata Syarief, Senin (27/2).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU