Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya
Hukum | 26 Februari 2023, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan bahwa alasan kembalinya terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ke instansi Polri tak berdasar hukum.
"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang secara tertulis kepada KOMPAS.TV, Minggu (26/2/2023).
Ia pun mempertanyakan dasar keputusan Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (22/2) lalu yang tak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada E.
"Yang ada hanya pertimbangan KKEP yang entah berdasar apa," imbuhnya.
Bambang juga mempertanyakan aturan yang mendasari Polri untuk mengembalikan Eliezer sebagai anggota dan tak lakukan pemecatan atau PTDH.
Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tak dijelaskan secara gamblang aturan PTDH anggota Polri.
Baca Juga: Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari
Ia menyadari, sebelumnya ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 berisi rekomendasi PTDH untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih 4 tahun dan divonis lebih 3 tahun yang sudah berketetapan.
Akan tetapi, Bambang menegaskan, Perkap tersebut sudah tak berlaku lagi sejak diterbitkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jadi peraturan mana yang dipakai Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada E yang mendapat ancaman hukuman lebih dari 4 tahun untuk kembali aktif sebagai personel Polri?" tanyanya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV