> >

Polisi Kembali Periksa Pacar Mario Dandy soal Kasus Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor

Peristiwa | 25 Februari 2023, 23:07 WIB
Polres Jakarta Selatan mengahadirkan Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Juru Bicara Keluarga Benarkan Ibunda Mario Dandy Sudah Bertemu dengan Ayah David

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Bahkan, ia juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU