Lemkapi Minta Kapolri Pertahankan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Tetap Jadi Polisi, Ini Alasannya
Hukum | 24 Februari 2023, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, tidak dipecat.
Dengan catatan, apabila majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman di bawah dua tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
"Polri lebih baik tetap mempertahankan mereka. Kejadian ini menjadi pengalaman berharga untuk seluruh jajaran Polri," kata Edi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, para perwira Polri yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu masih sangat dibutuhkan.
"Apalagi negara juga sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengembangan karir mereka," ujarnya.
Selain itu, kata Edi, sebagian besar para terdakwa yang terlibat itu karena ketidaktahuan dan dibohongi serta ada tekanan dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice
"Kami sarankan, bagi mereka yang mendapat vonis di bawah dua tahun, cukup adil jika diberikan sanksi hukuman demosi sesuai dengan ukuran pelanggaran yang dilakukannya," tutur Edi.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, para terdakwa masih mungkin bisa tetap menjadi anggota Polri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV