> >

Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Melawan Hukum

Hukum | 24 Februari 2023, 14:50 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Jaksa menilai tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Hari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU