> >

Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Berita kompas tv | 30 Desember 2018, 10:00 WIB

Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar terhadap pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara, Serang.
 
Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F dan 2 karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

Polisi menyita uang sebesar Rp 15 juta yang didapat dari 6 keluarga korban.

Polisi pun masih mendalami keterlibatan pimpinan Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara.

Penulis : Desy Hartini Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU