> >

Richard Eliezer Disebut Punya 2 Mahkota, Jadi Alasan Tidak Dipecat Polri di Sidang Etik

Hukum | 23 Februari 2023, 08:53 WIB
 Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Ia tidak dipecat Polri, tapi tetap kena demosi (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dia melihat di kasus Richard Elizer pihak penegak hukum juga menyerap aspirasi publik.

"Penting dipahami, jaksa tidak lakukan banding. Dan polri dalam sidang etik kemarin, menyerap aspirasi publik," ujarnya. 

"Kami lihat, etik polri itu preseden baik, bukan hanya JC ketika proses pidana, tapi ada penanganan khusus dan penghargaan. Dalam proses, ada jaminan akan pekerjaaan. Itu patut diapresiasi. Semuanya untuk hadirkan keadilan bagi Yosua," ucapnya. 

Sebelumnya, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer ditempatkan ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2). 

Selain sanksi administrasi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU