Jelang Eksekusi Richard Eliezer: Kejari Jaksel Siapkan Administrasi, Koordinasi dengan PN dan LPSK
Hukum | 23 Februari 2023, 06:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan segera.
Sesuai dengan ketentuan hukum Richard Eliezer harus dimasukan ke lembaga pemasyarakatan setelah delapan hari putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang berarti jatuh pada hari ini, Kamis (23/2/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC (justice collaborator),” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hormati Putusan Sidang Etik Richard Eliezer, Kompolnas: Yang Bersangkutan Tentunya akan Diuji
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan batas masa pertimbangan vonis Richard Eliezer berakhir pada Rabu kemarin. Tak ada banding yang dilayangkan dari pihak Bharada E.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan batas untuk melakukan banding hingga pukul 24.00 WIB, Rabu. Jika tak ada banding yang diajukan jaksa atau pengacara maka vonis akan inkrah.
"Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara