Pengacara Bharada Eliezer Terima Surat Perjanjian Perpanjangan Justice Collaborator dari LPSK
Update | 21 Februari 2023, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya telah mendapatkan salinan perjanjian perpanjangan status justice collaborator kliennya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (21/2/2023).
"Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Eliezer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau terlindung dari LPSK," ujarnya melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Ia menerangkan, pihaknya akan sering menjalin komunikasi dengan LPSK.
"Kedepannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kami harap semua proses berjalan lancar," imbuhnya.
Bharada Eliezer ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjalani sidang vonis, Rabu (15/2).
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu.
Baca Juga: Kompolnas Nilai Bharada Eliezer Masih Mungkin Jadi Anggota Polri, Begini Saran untuk Kapolri
Hakim, melalui vonisnya, juga menyatakan alasan status saksi pelaku disematkan kepada Bharada E.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," terang hakim.
Sebelumnya, LPSK telah mengeluarkan surat perjanjian dan penetapan justice collaborator kepada Bharada Eliezer pada Agustus 2022 yang berlaku selama enam bulan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV