2 Kebijakan yang Harus Dicabut untuk Perubahan Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi
Update corona | 21 Februari 2023, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia perlu mencabut dua kebijakan nasional terlebih dahulu. Namun, hal itu masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Dua kebijakan yang dimaksud yaitu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Untuk waktunya (endemi) kapan? Kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," ungkap Syahril, seperti dikutip dari Antara.
Saat ini kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Sedangkan, kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO.
Baca Juga: Ini Langkah Kemenkes Percepat Transisi Indonesia dari Pandemi ke Endemi, Menkes: Maret Bertemu WHO
Di samping itu, ia menuturkan bahwa bukan hanya Indonesia saja yang mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali, tetapi juga negara-negara lainnya.
Situasi Covid-19 di Indonesia
Syahril mengatakan, jika melihat indikator kasus di Indonesia saat ini, situasi pandemi masih sepenuhnya terkendali.
Per 19 Februari 2023, laju kasus konfirmasi mencapai 113 kasus atau turun 14,9 peran dari kasus harian sebelumnya mencapai 200-an per hari.
Angka kematian, rata-rata mencapai dua jiwa atau menurun dibanding sepekan terakhir sebesar 31,2 persen.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara