> >

Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Hendra Kurniawan Cs Siap Hadapi Vonis, Yakin Diputus Bebas

Hukum | 20 Februari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan akan segera menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua akan menghadapi vonis pada pekan depan.

Tiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto mengaku telah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, Minggu (19/2/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

"Ketiga klien kami siap (hadapi vonis)," ujarnya.

Dia pun meyakini dalam sidang pembacaan putusan pada pekan depan, ketiga kliennya akan divonis bebas dalam kasus obstruction of justice.

Hal tersebut, kata Ragahdo, mengacu pada fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan bahwa, baik Hendra, Agus, maupun Irfan tidak terlibat dalam perkara ini.

Menurut penjelasannya, ketiga kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," tegasnya.

Baca Juga: Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta

Dalam kesempatan itu, Ragahdo kemudian meminta kepada Mejelis Hakim agar dalam memberikan vonis terhadap ketiga kliennya dengan objektif, bukan opini publik. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU