> >

Orangtua Brigadir J Minta Polri Naikkan Pangkat Anaknya 2 Tingkat Lebih Tinggi Jadi Aipda Anumerta

Hukum | 18 Februari 2023, 05:11 WIB
Ayah Brigadi J Samuel Hutabarat dan ibunda Rosti Simanjuntak didampingi penasehat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (17/2/2023).

Tak hanya berdua, kedatangan orangtua Brigadir J ke Bareskrim Polri itu didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah

Adapun tujuan mereka datang ke Bareskrim Polri yaitu untuk mengurus hak-hak Brigadir J sebagai anggota Polri yang tewas dibunuh saat bertugas.

Pertama, orangtua  Brigadir J meminta Polri memulihkan nama baik anaknya, yang sebelumnya sempat tercemar karena dituding sebagai pelaku pelecehan seksual istri jenderal polisi bintang dua.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, orangtua Brigadir J juga meminta kepada Korps Bhayangkara itu untuk menaikkan pangkat anaknya dua tingkat lebih tinggi.

Itu artinya dari pangkat Yosua yang sebelumnya Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda.

Kamaruddin Simanjuntak mewakili orangtua Brigadir J, mengatakan agar Polri memperhatikan hak-hak korban Brigadir J seperti pemulihan nama baik dan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Kata Mahfud saat Jaksa Dianggap Gagal dalam Kasus Brigadir J: yang Dibaca Hakim Itu Konstruksi JPU

“Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta pada Jumat.

Kamaruddin menilai bahwa permintaan tersebut merupakan hak kliennya karena telah dibunuh dalam rangka bertugas mengawal atasan dan istri atasannya.

Selain meminta nama baiknya dipulihkan, pihak keluarga juga meminta restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU