Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding, Ayah Brigadir Yosua: Itu Hak Mereka Selaku Warga Negara
Hukum | 17 Februari 2023, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samuel mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, pengajuan upaya hukum banding merupakan hak para terdakwa sebagai warga negara Indonesia.
"Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Namun saat disinggung terkait harapan terhadap perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding Ferdy Sambo cs, Samuel memilih untuk tidak berkomentar.
Dia mengatakan telah menyerahkan seluruh keputusan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ayah Brigadir Yosua meyakini majelis hakim di pengadilan tingkat banding akan memutuskan perkara dengan adil.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!
Diberitakan sebelumnya, pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV