> >

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Ini Perannya

Hukum | 17 Februari 2023, 15:20 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tersangka baru berasal dari pihak swasta. Adapun perannya diduga sebagai pemberi suap terhadap tersangka Hakim Yustisial di MA, Edy Wibowo (EW). 

"KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/2/2023).

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup.

Kendati demikian, Ali belum bersedia untuk menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka baru tersebut.

Dia hanya menegaskan, KPK akan terus mengembangkan informasi terkait perkara ini. Sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

 

"Data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA dan akan segera mengumumkan perkembangan penyidikan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tiba di KPK Terkait Suap di MA, Hercules Langsung Ancam Wartawan

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Para tersangka itu adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW), Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Kemudian Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Lalu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.

Baca Juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Jaksa Jampidsus Kejagung hingga Cleaning Service MA

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU