Kapolri Prioritaskan Penerapan Tilang Elektronik Guna Meminimalkan Pungli
Hukum | 17 Februari 2023, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna menghindari pungutan liar (pungli) para anggota lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dengan adanya ETLE, interaksi antara pengendara dan perugas kepolisian terminimalisasi.
“Penerapan ETLE merupakan program prioritas Kapolri guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (17/2/2023), seperti dikutip dari Antara.
Ia memaparkan, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan tujuh ELE portable.
Baca Juga: Status Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Terblokir ETLE
Ia menyebut dari 34 yang telah menerapkan ETLE, baru empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.
Dedi mengatakan, Polri ke depannya akan menambah ETLE sehingga lebih banyak Polres yang menerapkannya.
“Ada empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres,” ucapnya.
Dengan menggunakan ETLE, penindakan pelanggaran dilakukan oleh kamera ETLE yang memotret kendaraan pelanggar.
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia.
Baca Juga: Penerapan ETLE Diperluas, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik?
Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara