Ini 3 Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi
Hukum | 17 Februari 2023, 07:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023).
Akan tetapi, Bharada E belum menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang akan menentukan nasibnya di kepolisian.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, setidaknya ada tiga pertimbangan hakim sidang etik terhadap Eliezer.
Pertama, status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kedua, hakim akan mendengarkan saran dari saksi ahli untuk memutuskan nasib status keanggotaan Bharada E.
Ketiga, saran masyarakat juga akan menjadi perhatian hakim sidang etik agar bisa mempertimbangkan vonis terhadap Bharada E secara bijaksana.
Baca Juga: Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
"Ini Bapak Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia -red) menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat," ujar Dedi, Kamis (16/2/2023) dilansir dari Tribunnews.
"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyiapkan sidang etik bagi Bharada E.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews