> >

Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru Berlaku

Hukum | 17 Februari 2023, 05:05 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai berpeluang mendapat peringanan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Peluang peringanan hukuman tersebut bisa didapat Ferdy Sambo setelah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho menjelaskan, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.

Jika terdakwa banding, maka ia akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi. Kemudian jika belum menerima putusan, terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ini Kata Kejagung soal Spekulasi KUHP Baru Dapat Untungkan Ferdy Sambo

Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"PK itu bisa berkali-kali," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).

Albertina menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Sambo akan mengikuti KUHP baru yang berlaku pada 2026.

Menurutnya, terbuka peluang juga Sambo akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun jika tetap mendapat pidana mati.

Baca Juga: [Full] Respons Lengkap Jampidum Soal Vonis Eliezer dan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU