Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Peragakan 37 Adegan
Kriminal | 16 Februari 2023, 13:07 WIBTrunuyudo juga menegaskan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka,” ucap Trunoyudo.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.”
Trunoyudo menambahkan, pihak-pihak terkait akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, termasuk mengundang pihak keluarga korban.
Baca Juga: Ternyata Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Rampung Ditahan di Patsus
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Densus 88 Bripda HS ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring, SRT (59) yang tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.
Tidak lama berselang Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV